PHPU Ditolak MK, Anak dan Menantu Herman Deru Gagal ke Senayan, Partai Demokrat: Alhamdulillah!

Anak dan menantu Herman Deru dipastikan gagal ke senayan setelah gugatan PHPU Partai NasDem ditolak MK--Instagram

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Anak dan menantu Herman Deru, Samantha Tivani dan Muhammad Yaser dipastikan gagal ke senayan setelah perkara PHPU ditolak MK.

Di dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan Partai NasDem terdapat perselisihan 2.301 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1.

Belakangan diketahui bahwa perselisihan suara yang terdapat di Kabupaten Banyuasin tidak dapat dibuktikan oleh Partai NasDem.

Sehingga Mahkamah Konstitusi menolak dari permohonan PHPU Partai NasDem yang ditujukan kepada Partai Demokrat di Dapil Sumatera Selatan 1.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Disdik Palembang Beberkan Perilaku Kecurangan PPDB SMP, Ternyata Ada di 2 Jalur Ini

BACA JUGA:Banyak Pengaduan PPDB SMA Favorit di Sumsel, Ombudsman Minta Klarifikasi Sekolah, Hasilnya?

Dapil Sumsel 1 meliputi Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas Utara, Palembang dan Lubuklinggau.

Seperti diketahui, anak dan menantu Herman Deru, Samantha Tivani dan Muhammad Yaser merupakan caleg dari Partai NasDem.

Di dalam permohonan perkara dari Partai NasDem, perolehan suara Partai Demokrat seharusnya berjumlah 141.555 sedangkan Pemohon peroleh suaranya setelah dibagi 3 berjumlah 142.498.

Namun, pemohon mengajukan sengketa Pemilu ke MK karena diduga sudah terjadi penambahan suara sebesar 2.301 yang mengakibatkan caleg dari Partai NasDem tidak lolos ke senayan, diantaranya Samantha Tivani dan Muhammad Yaser.

BACA JUGA:CEK DAYA TAMPUNG SEKOLAH! PPDB SMPN Palembang Jalur Zonasi Dibuka Besok, 7 Juni 2024

BACA JUGA:SIMAK! Ini Informasi Pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024: Syarat Usia dan Mekanisme Jalur Zonasi

Masih dalam pokok perkara, penambahan suara terjadi saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara di di PPK Banyuasin I, PPK Banyuasin III, dan PPK Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Sehingga terjadi selisih hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Model D.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan