Kuasa Hukum Ini Datangi Inspektorat Ogan Ilir, Laporkan Camat Muara Kuang!

Kuasa Hukum dari kantor hukum Defi Iskandar didampingi dua kliennya mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Ogan Ilir-Wijdan koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Kuasa Hukum dari kantor hukum Defi Iskandar didampingi dua kliennya mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Ada apa ya?

Ternyata Kuasa hukum ini datang ke kantor inspektorat untuk mengadukan seorang Camat di Kabupaten Ogan Ilir, yakni Camat Muara Kuang.

"Kedatangan kami ke inspektorat hari ini melaporkan saudara Muhammad Alfian selaku Camat Muara Kuang," ungkap Advokat Defi Iskandar ditemui Palembang Ekspres di kantor Inspektorat Ogan Ilir, Jumat 14 Juni 2024.

Menurut Defi, laporan ini juga terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Oknum Camat di Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

BACA JUGA:Peduli Terhadap PWI, Disdikbud Ogan Ilir Terima Penghargaan Ini

BACA JUGA:Waspada Karhutla! Kapolres Ogan Ilir Keluarkan Instruksi Ini

"Pelanggaran kode etik itu berupa penyalahgunaan wewenang. Kami menduga dalam hal ini, adanya dugaan KKN antara terduga Muhammad Alfian selaku Camat Muara Kuang dengan terduga Efan Nuradi selaku Kades Srikembang," tegasnya.

Dijelaskannya, yang mana telah dilakukan mediasi antara Camat, Kepala Desa, dan seluruh perangkat Desa Sri Kembang.

Pada saat mediasi itu katanya, terduga Muhammad Alfian menyatakan dengan tegas, bahwa dia tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.

"Ini terhadap seluruh perangkat Desa Desa Srikembang dengan alasan tidak memenuhi syarat pemberhentian," katanya.

BACA JUGA:Nyaris Chaos, Eksekusi Lahan di Pasar Indralaya Ogan Ilir Ditunda

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gencar Gelar Baksos, Petugas Kebersihan Ketiban Rezeki

Tapi lanjutnya, tiba-tiba setelah mediasi tersebut Muhammad Alfian menyatakan dan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap kliennya atas nama saudara Suprianto selaku Kasi pemerintah dan saudara Sutikno selaku Kaur Keuangan.

"Rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu terhadap klien kami terkait apa kesalahan klien kami," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan