Waduh! Sebanyak 10.000 Sumur Minyak Ilegal di Muba Produksi 400 Liter Per Hari, Kabid Humas Jelaskan Begini
Waduh, di tahun 2024 ini ada sekitar 10.000 sumur minyak ilegal di Muba dengan hasil produksi per harinya sekitar 2 drum atau 400 liter minyak. Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Senin 17 Juni 2024.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Waduh, di tahun 2024 ini ada sekitar 10.000 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) dengan hasil produksi per harinya sekitar 2 drum atau 400 liter minyak.
Hal itu dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin 17 Juni 2024.
"Benar berdasarkan estimasi dari bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa di Muba di tahun ini terdapat 10.000 sumur minyak ilegal di Muba," ujar Kombes Pol sunarto.
Dari 10.000 sumur minyak ilegal tersebut mengasilakan produksi per harinya mencapai 2 drum atau 400 liter untuk setiap harinya.
BACA JUGA:Cari Solusi Menangani penyulingan minyak Ilegal di Muba, Inilah Langkah Jenderal Bintang Dua
Sedangkan pada 2022 lalu tercatat ada 7 sumur Ilegal yang terus berkembang hingga sekarang ini diperkirakan telah mencapai 10.000.
Bahkan, informasi yang didapatkan bahwa Dinas ESDM Sumsel telah melakukan pendorongan penertiban tata Kelola pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA).
Hal ini tidak lain untuk mengatur tata Kelola sumur minyak ilegal yang sangat diperlukan perizinan dan setelah izin keluar baru bisa mengakomodir masyarakat atau pelaku pengeboran.
Seperti melakukan pengeboran yang benar, keselamatannya, pengelolaan lingkungannya. "Yang harus kita pahami untuk hal ini tidak lain hatus mempunyai aturan dulu," terangnya.
BACA JUGA:Gowes Kamtibmas, Kapolres Prabumulih Berikan Hadiah Berharga ke Warga
Ia juga memastikan hal ini dapat menjadi potensi yang sangat luar biasa dalam pendapatkan asli daerah (PAD) Sumsel jika bisa dilegalkan.
Namun hingga saat ini belum ada respon dari Kementerian ESDM, paslanya sejak 2020 lalu Dinas ESDM Sumsel telah mengajukan hal tersebut.