Guru Masih Bertanya-tanya! Ternyata Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Belum Cair, Kenapa Begitu?

Ilustrasi - Ternyata Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Belum Cair-kolase koranpalpres.com-

KORANPALPRES.COM- Guru bersatatus PNS dan PPPK wilayah Palembang hingga kini masih bertanya-tanya perihal gaji ke 13 yang sampai saat ini belum kunjung cair.

Akan tetapi, Pemerintah Kota Palembang menjanjikan kalau gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK, akan cair pada pekan kedua Juni 2024.

Menurut aturan pemerintah untuk pencairan gaji ke 13 seharusnya disalurkan kepada para pegawai pada juni 2024 ini.

Akan tetapi menurut keterangan dari Pemerintah kota Palembang, untuk pencairan di awal bulan belum terlaksana dikarenakan harus melapor dahulu ke Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

BACA JUGA:Bikin Mata Melongo! Ini 5 Perguruan Tinggi Swasta Termahal di Indonesia, SPP Capai Rp130 Juta Per Semester

BACA JUGA:GURU MENJERIT! Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Tak Kunjung Cair: Dinas Lain Kok Sudah Cair

Pemberian gaji 13 akan diberikan yaitu satu bulan gaji serta tunjangan sesuai dengan komponen yang diterima masing-masing PNS dan PPPK, khususnya yaitu pembayaran bulan mei lalu tanpa potongan IWP atau Iuran Wajib Pegawai.

Akan tetapi karena tak kunjung cair, hal ini dikelukan oleh para guru yang berstatus PNS dan PPPK  wilayah Palembang.

Pasalnya mereka mengeluh karena para pegawai yang bertugas pada Dinas lain wilayah Kota Palembang sudah cair awal bulan juni 2024 ini.

Pasalnya gaji 13 itu digunakan untuk kebutuhan anak-anak sekolah serta keperluan lainnya, dari keluhan tersebut guru hanya menunggu yaitu pendapatan dari gaji bulanan saja.

BACA JUGA:Flyover Megah Rp168 Miliar Bukan Termahal di Palembang, Masih Ada Flyover Rp236 Miliar, Begini Penampakannya

BACA JUGA:Kabar Gembira! Sri Mulyani Sudah Cairkan Gaji 13 PNS, Bonus Melimpah Menanti Pensiunan PNS, Apa Saja?

Terkhusus guru yakni untuk gaji pokoknya bersumber dari APBD serta tak menerima tambahan penghasilan ternyata perhitungan pemberian gaji 13 hal tersebut agak sedikit berbeda.

Untuk besaran gaji 13 itu terdiri dari ada gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan