Guru Masih Bertanya-tanya! Ternyata Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Belum Cair, Kenapa Begitu?

Ilustrasi - Ternyata Gaji 13 PNS dan PPPK di Palembang Belum Cair-kolase koranpalpres.com-

Dalam hal ini berdasarkan SE Mendagri yaitu besarannnya diberikan sebesar Tunjangan Profesi Guru ataupun sebesar tambahan penghasilan Guru ASN tersebut dengan jumlah sebesar 1 bulan. 

Akan tetapi, untuk gaji 13 tersebut dapat dibayarkan ternyata setelah bulan Juni 2024 jika Pemda tidak mampu. Namun, dijelaskan Mendagri Tito Karnavian pada saat Ramadan lalu beliau menegaskan bahwa jangan sampai Pemda telat membayarnya kepada PNS ataupun PPPK.

BACA JUGA:Kabar Terbaru: Gaji 13 Pensiunan PNS Sudah Cair, Apakah Ada Tambahan THR Idul Adha?

BACA JUGA:Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya

Seperti tahun kemarin ternyata pencairan gaji 13 sudah cair pada pertengah tahun yaitu pada bulan juni atau juli.

Menurut info untuk pemberian gaji 13 akan dilakukan secepatanya guna membantu para pegawai yang bertujuan untuk pembiayan kebutuhan dalam pendidikan anak padal awal tahun ajaran 2024.

Dalam hal pembayaran gaji ke-13 tersebut diperoleh dari alokasi dana yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), dan dana dari pemerintah daerah. 

Semoga dalam minggu ini ada kabar baik untuk para guru PNS dan PPPK, supaya kabar berita dan penjelasan yang jelas terkait soal gaji 13 ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan