Kapolri Meluncurkan OSS Pengurusan Izin Even di Dalam Negeri, Ini Buktinya

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem online single submission (OSS) pengurusan izin event di dalam negeri. --Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem online single submission (OSS) pengurusan izin even di dalam negeri. 

Peluncuran sistem ini pun dihadiri Presiden Jokowi, Menteri Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ditto Ariotedjo, dan para perwakilan indstri kreatif, serta Forkopimda lainnya. 

Diakui Kapolri, sistem ini diluncurkan untuk mengatasi berbagai keluhan atas sulit dan lamanya pengurusan izin event selama ini.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Kegiatan Unik dan Petama di Tahun Ini Dalam Memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

BACA JUGA:Secara Virtual, Kapolda Sumsel Mengikuti Launching Perizinan Penyelenggaraan Event

Selain itu, sistem ini diluncurkan untuk mempermudah pengurusan perizinan berbagai event di Indonesia.

"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari. Saat ini, penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online," ujarnya, Senun 24 Juni 2024. 

Mulai dari venue, dinas parekraf, dan satuan polisi, hingga bahkan juga terkait perizinan paling lama 14 hari kerja.

Menurut Kapolri, layanan ini diberlakukan di event yang akan terselenggara di GBK, JCC, Ice BSD, TMII, Ancol, Expo Kemayoran, dan Community Park PIK 2. 

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Wakapolda Sumsel Upacara Tabur Bunga di Sungai Musi

BACA JUGA:Mengenang Jasa-jasa Para Pahlawan, Kapolda Sumsel Mendatangi TMP Ksatria Ksetra Siguntang

Selanjutnya, proses assesment tengah dilakukan untuk proses pemberlakuan di Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain.

"Saat ini kami masih melakukan integrasi dengan imigrasi dan Bea Cukai, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya proses visa izin tenaga kerja asing juga dapat terintegrasi langsung di OSS," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan