Kapolri Meluncurkan OSS Pengurusan Izin Even di Dalam Negeri, Ini Buktinya

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem online single submission (OSS) pengurusan izin event di dalam negeri. --Bidhumas Polda Sumsel

Lebih lanjut Kapolri menekankan, dengan sistem ini, perizinan akan diproses secara transparan, terukur, dan terintegrasi.

Dengan begitu, perekonomian dalam negeri akan semakin meningkat karena berbagai event dari pelaku industri kreatif.

BACA JUGA:Polri Memastikan Bandar Perjudian Online Bakal Dijerat Pasal TPPU

BACA JUGA:Menemukan Anggota Kepolisian Bermain Judi Online, Masyarakat Wajib Melaporkan Ke Hotline Layanan Pengaduan

Ditambahkan Kapolri, pada pelaku industri kreatif, akan semakin efisien dalam mengurus perizinan karena tidap perlu mondar-mandir ke berbagai instansi. 

"Kami launching ini dapat memberikan solusi dan kita mengharapkan masukan, sehingga apa yang kita lakukan hari ini bisa lebih baik dengan masukan dari pelaku-pelaku industri," jelas Jenderal Sigit.

Sebelumnya, secara virtual, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK, PJU Polda Sumsel bersama Forkompimda Provinsi Sumsel mengikuti Launching Perizinan Penyelenggaraan Event yang dipimpin Presiden RI dan Kapolri.

Kegiatan tersebut dilakukan di ruang Serbaguna lantai II Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin 24 Juni 2024. 

BACA JUGA:Gangguan Server PDN Kemenkominfo, Polri Bakal Berkoordinasi Dengan BSSN

BACA JUGA:Wah Ada Apa Ini, Wakapolda Sumsel di Rumah Purnawirawan Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini layanan perizinan event akan lebih mudah. Sigit menerangkan penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang kali.

Hal itu disampaikan Sigit dalam sambutannya di acara grand launching layanan perizinan penyelenggara event di The Tribrata, Jakarta Selatan. 

Sigit mengatakan layanan digital perizinan ini akan memudahkan penyelenggaraan event di Indonesia.

"Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Sigit.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Mengikuti Kejuaraan Menembak Harus Mempunyai 3 Hal Penting Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan