Jumlah TPS Pilkada 2024 OKU Timur Berkurang 50 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya
Tahun 2024 ini jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 mengalami pengurangan signifikan-Foto:Arman Jaya-
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Tahun 2024 ini jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 mengalami pengurangan signifikan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Denis Firmansyah kepada awak media.
Denis menjelaskan,berbeda dengan Pemilu tahun 2023 lalu, dimana jumlah TPS mencapai 2.180, sementara untuk Pilkada 2024 ini hanya akan ada 1.002 TPS.
“Bahwa pada Pemilu 2023 lalu, setiap TPS menampung 300 Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun untuk Pilkada 2024, jumlah DPT per TPS meningkat menjadi 600,” kata Denis.
BACA JUGA:Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang? Ada 982 TPS yang Gelar PSU, PSS dan PSL, Cek Daerahmu
BACA JUGA:Ini Penyebab KPU Prabumulih Melaksanakan PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Lipat Surat Suara Subuh
Dikatakan Denis, pengurangan jumlah TPS dan peningkatan maksimal DPT per TPS ini sesuai dengan edaran KPU RI tentang Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemilihan.
“Kami sedang melakukan pemetaan TPS berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Persiapan data pemilihan ini dilakukan melalui pemetaan DP4, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pencocokan dan penelitian (Coklit) data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” jelas Denis.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa data pemilih yang digunakan akurat dan valid, sehingga meminimalisir potensi masalah saat hari pemilihan.
BACA JUGA:Ini Penyebab KPU Prabumulih Melaksanakan PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Lipat Surat Suara Subuh
BACA JUGA:Terindikasi Terjadi Pengglembungan Suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Lahat, Begini Kronologinya
Ia juga menambahkan bahwa pada pelaksanaan Pilkada nanti, hanya akan ada dua surat suara dan dua kotak suara yang digunakan, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan lima surat suara dan lima kotak suara.
Hal ini berarti tugas petugas di TPS akan lebih ringan meskipun jumlah pemilih per TPS bertambah.