Direktur PD SPME Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jumlah Uang Hasil Korupsinya
im Penyidik Kejari Muara Enim melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muaraenim-Foto:Andre/-palpres
MUARAENIM – Tim Penyidik Kejari Muara Enim, Rabu, 15 November 2023 berdasarkan Sprindik Kajari Muara Enim Nomor : PRINT- 03/L6M5/FdM/10/2023, 02 Oktober2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait modal kepada PT Satu Cita Mulia (SCM) 2021.
Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menjelaskan, hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
“Yaitu, NR selaku Direktur PD SPME berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2528/L.6.15ffd.1/11/2023, 15 November 2023,” kata Anjas, sapaan akrabnya dikonfirmasi, Kamis 16 Nopember 2023.
Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, jumlah kerugian keuangan sebesar Rp 700 juta.
BACA JUGA:Fokus Pembinaan SDM unggul Dan produktif, PKK OKU Timur Sosialisasikan Gelari Pelangi
“Modus dilakukan tersangka NR, adalah tersangka memberikan penyertaan modal pada PT SCM 2021, tanpa adanya persetujuan Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim serta tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih ini.
Untuk pasal sangkaan disangkakan kepada para tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Kemudian ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang- Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
BACA JUGA:Sidang Perdana 3 Komisioner Bawaslu, Jaksa Hadirkan 3 Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Sebagai Saksi
Lanjutanya, terhadap tersangka tersebut sejak Rabu, 15 November 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan penahanannya.
“Dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT- 04/L6M5/Fd.1/11/2023,15 November 2023,” pungkasnya. *