Sidang Perdana 3 Komisioner Bawaslu, Jaksa Hadirkan 3 Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Sebagai Saksi

Tiga unsur pimpinanan DPRD Ogan Ilir dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.--Kejari Ogan Ilir

INDRALAYA- Tiga terdakwa Komisioner Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir priode 2018-2023 menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah.

Sidang perdana 3 Komisioner Bawaslu inisial DI, KL, dan I ini menjalani sidang di Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Kamis 16 November 2023.

"Ya hari ini sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir," ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Gita Santika Ramadani.

Dalam sidang perdana ini katanya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang dihadiri adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nursurya, S.H., M.H.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Di Palembang Resmi Ditahan

Hadir juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, S.H serta M. Rahmat Afif, S.H dan Waton, S.H.

"Sidang perdana ini dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu," ungkapnya.

Dimana tiga tersangka Komisoner Bawaslu itu adalah DI, KL, dan I yang saat ini menjadi terdakwa. "Saksi yang dihadirkan pada sidang ini tiga unsur pimpinan DPRD dan satu pejabat Pemkab Ogan Ilir," bebernya.

Saksi-saksi tersebut seperti nama Soeharto, Ketua DPRD Ogan Ilir 2019 s/d 2024, Wahyudi, S.T Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, dan Wilson Efendi, S.H., M.Si Kepala Kesbangpol Ogan Ilir Tahun 2020.

BACA JUGA:Uang Hasil Sitaan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Segera Disetor, Ini Jumlahnya

"Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para terdakwa dengan terdakwa sebelumnya berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp. 7.401.806.543,00," terangnya.

Lebih lanjut tuturnya, pelaksanaan sidang tersebut juga dilaksankan pengamanan yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

"Secara keseluruhan sidang perdana ini berjalan dengan aman dan lancar," tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan