Warga Karang Anyar Muratara Desak Panitia Panitia Pilkades Terkait Suara Tak Sah, Minta Ulang Pemilihan
Warga dari desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mendatangi sekretariat panitia Pilkades tingkat Kabupaten yang pertama kali -Foto:Hengki Pransis/-palpres
MURATARA - Sejumlah masyarakat dari Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mendatangi kantor sekretariat panitia Pilkades tingkat Kabupaten di Dinas PMDP3A Muratara, Muara Rupit.
Kedatangan masyarakat ini sudah yang ke tiga kalinya, kali kedua ke sekretariat panitia Pilkades tingkat Kabupaten dan kantor Bupati.
Upaya ini untuk mempertanyakan tindak lanjut dari permohonan untuk duduk bersama perkara Pilkades di desa mereka.
Dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti panitia pilkades, semua calon kades, ahli hukum, dan lain-lain.
Dua hari pasca pemilihan pada 31 Oktober yang lalu warga melayangkan surat permohonan duduk bersama.
BACA JUGA:5 Lokasi Wisata Booming di Lahat Kini Tinggal Kenangan, Kapan Terakhir Anda Kesana?
Surat berisikan soal tahapan masa sanggah kejanggalan Pilkades Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara pada 31 Oktober 2023 lalu.
Selanjutnya berisikan kelalaian panitia desa yang secara umum tidak mengikuti tahapan Pilkades yang sudah di tetapkan.
Diantaranya mempertanyakan landasan hukum tidak sahnya 496 suara pada pemilihan itu, ini demi keberlangsungan demokrasi bersama, serta keadilan sesuai aturan yang ada.
Dengan kelalaian tersebut warga merasa hilangnya hak suara masyarakat.
BACA JUGA:Dies Natalis UIN Raden Fatah ke-59: Catat Sejarah Akreditasi Unggul Perguruan Tinggi
Termasuk juga merugikan calon kepala desa yang ikut pada pencalonan.
"Kami sudah menyampaikan surat agar diadakannya duduk bersama, hari ini kami datang lagi ke sekretariat panitia pilkades ini untuk yang kesekian kalinya, namun belum ditanggapi," kata perwakilan masyarakat, Wildan Hakim, 17 Nopember 2023.
Wildan Hakim yang juga merupakan salah satu kandidat calon Kades Karang Anyar ini mengungkapkan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.883 jiwa ada 496 suara dinyatakan tidak sah.