Dukung Bentuk Kemuliaan, Bupati OKU Timur Janjikan Uang Insentif untuk PPUKD
Bupati OKU Timur menyerahkan Surat Keputusan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (PPUKD) Kabupaten OKU Timur-Foto:Arman Jaya-
MARTAPURA, KORANPAPRES.COM - Bupati OKU Timur menyerahkan Surat Keputusan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (PPUKD) Kabupaten OKU Timur dan Sertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Tahun 2024 Jumat, 26 Juli 2024.
Diselenggarakan di Puri Sebiduk Sehaluan, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan piagam dan tropi lomba penyuluh teladan terbaik tingkat provinsi dan bantuan kendaraan operasional dari Bupati OKU Timur kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT menuturkan pentingnya PPKUD.
Menurutnya, PPKUD memiliki tugas pokok diantaranya membina urusan keagamaan pada tiap desa.
BACA JUGA:Pelatihan Wirausaha Pemuda, Bupati OKU Timur Ajak Pelaku Usaha Dorong Melek Digital
BACA JUGA:Polres-KPU OKU Timur Ajak Bersinergi jaga Kondusifitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Selaku Kepala Daerah, Bupati Enos senantiasa akan mendukung penuh apapun bentuk kemuliaan yang menjadi visi dan misinya.
"Penarik gerbong dari kemuliaan adalah Kakanmenag, kita selaku kepala daerah tentu mendukung apapun bentuk kemuliaan, termasuk PPUKD, penghulu, isbat nikah dan urusan keagamaan serta lainnya," imbuhnya.
Bupati dalam kesempatan itu ia menjanjikan akan memberikan insentif kemuliaan kepada PPUKD sama halnya seperti guru ngaji, sekolah minggu, penjaga makam dan pengurus jenazah.
"Kartu mulia akan kita bagikan kepada seluruh PPUKD. Jika sempat akan kita anggarkan di APBD perubahan jika tidak, secara administrasi per 1 januari 2025 mudah-mudahan dapat dilaksanakan," tutupnya.
BACA JUGA:TP PKK OKU Timur Imbau Masyarakat Pentingnya Imunisasi Polio, Ini Upaya Penanggulangannya
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Telat Hadir, Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Ditunda
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur Dr H Abdul Rosyid, SAg, MM, MSi dalam laporannya mengungkapkan PPUKD yang akan menerima SK berjumlah 321 orang.
Dirinya juga menjelaskan, di Kabupaten OKU Timur juga terdapat 590 pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.