Dinas PUPR Muba Sosialisasi Perbup RDTR dan Penataan Zona di Kecamatan Babat Supat, Ini Tujuannya
SOSIALISASI | Narasumber berfoto bersama peserta sosialisasi RDTR dan Penataan Zona dari 7 desa di Kecamatan Babat Supat, Muba. -Humas Pemkab Muba-
MUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata ruang.
Kali ini itu Perbup nomor 61 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di Kecamatan Babat Supat.
Adapun tema dalam sosialisasi itu penataan bagian wilayah perencanaan perkotaan Babat Supat Tahun 2020-2040, yang diadakan di Aula kantor Camat Babat Supat, Rabu (13/10/2023).
Itu dilakukan guna mewujudkan Green Corridor melalui penyediaan ruang berkelanjutan dalam peningkatan pengelolaan sektor unggulan.
BACA JUGA:Paparkan Potensi Muba pada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ini Kata Pj Bupati Apriyadi
Sektor unggulan meliputi Perdagangan, Agro Industri, Agro Wisata, Perkebunan, Pertambangan, serta Minyak dan Gas yang memiliki keterpaduan dengan pengembangan sistem infrastruktur sarana dan prasarana kawasan berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Babat Supat Debby Heryanto, dan diikuti perwakilan Pihak Kecamatan, Pemerintah Desa dan BPD dalam wilayah Deliniasi, serta Tokoh Masyarakat.
Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andri Wahyudi mengatakan, tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
BACA JUGA:Perangkat Desa Difasilitasi Naik Kelas BPJS Kesehatan, Pemkab Muba Diganjar Penghargaan Ini
“Penyelenggaran Penataan Ruang sebagai amanah UUCK yaitu Undang-undang nomor 6 Tahun 2023, di mana peraturan pelaksananya yaitu PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Ruang mempunyai keterbatasan, sehingga perlu diatur dan direncanakan agar bisa digunakan secara efektif dan efisien.
“Penataan Ruang bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan,” terang Andri.