Siapkan Diri! Penerimaan CPNS 2024 di Pemkab Ogan Ilir di Buka, Yuks Cek Disini
Kabar baik bagi yang ingin mendaftar menjadi CPNS, Pemkab Ogan Ilir direncanakan akan membuka penerimaan CPNS khusus pelamar umum-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Kabar baik bagi yang ingin mendaftar menjadi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir.
Pasalnya, pada bulan Agustus 2024 ini, Pemkab Ogan Ilir direncanakan akan membuka penerimaan CPNS khusus pelamar umum.
"Untuk kepastiannya kapan jadwal pendaftaran CPNS 2024 Pemkab Ogan Ilir ini, akan kita umumkan melalui website BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir," ujar Kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir, Wilson Efendi.
Menurut Wilson, Pemkab Ogan Ilir untuk jadwal penerimaan atau pendaftaran CPNS 2024 akan menyesuaikan dengan jadwal yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Akan Rekrut CPNS dan PPPK Tahun Ini, Terbanyak untuk Guru, Siapkan Berkas!
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Kurban 17 Sapi, Bupati Panca Salat Ied di Masjid Agung An-Nur
"Yang pasti, kita telah menyiapkan formasi untuk penerimaan CPNS 2024," ungkapnya pada Palembang Ekspres, Minggu 04 Agustus 2024.
Dilansir dari berbagai sumber, Menteri PANRB, Azwar Anas mengatakan, pendaftaran CPNS formasi Tahun 2024 ini akan dilakukan pada awal Agustus 2024 ini.
"Minggu pertama Agustus kita buka pendaftaran untuk CPNS 2024 terlebih dahulu," katanya.
Pemkab Ogan Ilir sendiri lanjut Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, penerimaan CPNS 2024 untuk Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 150 formasi.
BACA JUGA:Ini Alasan Seleksi CPNS 2024 Bulan Juli Ditunda, Akankah Dibuka Agustus Nanti?
BACA JUGA:7 Kementerian yang Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMK, Peluang Menjanjikan untuk Karir!
"Untuk di Pemkab Ogan Ilir, Insyaallah tidak ada perubahan, sesuai pengajuan kita, ya sebanyak 150 formasi untuk pelamar umum," imbuhnya.
Pada tahun 2024 ini juga, Pemkab Ogan Ilir tidak hanya membuka penerimaan CPNS, melainkan juga akan melakukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).