https://palpres.bacakoran.co/

Proyek Di Dua Kelurahan Prabumulih Diduga Asal asalan, Ini Kondisinya

pekerjaan jalan cor beton yang terletak di Kelurahan Sungai Medang Dan Kelurahan Prabujaya RT 05 RW 03 Kota Prabumulih yang dikucurkan melalui dana Anggaran Belanja Tambahan Kota Prabumulih (ABT)-Foto:Andre/-palpres

PRABUMULIH - Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) seperti terus mendarah daging bagi sejumlah oknum demi untuk meraup keuntungan pribadi ataupun segelintir orang.

Seperti pekerjaan jalan cor beton yang terletak di Kelurahan Sungai Medang Dan Kelurahan Prabujaya RT 05 RW 03 Kota Prabumulih yang dikucurkan melalui dana Anggaran Belanja Tambahan Kota Prabumulih (ABT).

Dalam pembangunan jalan cor beton ini, diduga sengaja tidak dipasang Papan Merk Proyek diduga tujuannya supaya tidak diketahui berapa besar dana proyek tersebut, serta untuk mengelabui masyarakat, dan agar tidak tercium para rekan-rekan Media.

Selain itu, demi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan mutu dan fisik pekerjaan di kemudian hari.

BACA JUGA:Tradisi Sedekah Rame Warisan Leluhur Masyarakat Batu Urip Yang Masih di Lestarikan

Pantauan di lapangan, proyek jalan Cor Beton tersebut tidak sesuai dengan RAB seperti hamparan batu yang tidak sesuai.

Selain itu, tidak dipasang papan merk proyek, sehingga tidak diketahui besarnya dana. CV yang mengerjakan dan berapa lama pekerjaan dan lebih miris lagi pengecoran jalan tersebut dilakukan di malam hari cuma bermodal senter saja sebagai alat penerang.

Saat dibincangi di lokasi pekerjaan sejumlah tukang memilih bungkam, namun terkait pengerjaan proyek tersebut sudah menjadi keluhan masyarakat sekitar.

Salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa sesuai dengan keppres NO 08 Tahun 2023.

BACA JUGA:PT Pertamina EP Prabumulih Field Sigap Tangani Kendala Operasi Produksi Ini

Tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah wajib memasang papan informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.

“Sesuai dengan UU penemuan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012. 

Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan”, ujar warga, Minggu 19 Nopember 2023.

“Dan Peraturan menteri pekerjaan umum permen PU nomor 12 tahun 2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014,” lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan