Program Diskon 50 Persen Token Listrik Sepanjang Bulan, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru
Program Diskon 50 persen untuk membeli token listrik berlaku sepanjang bulan sehingga masyarakat tak perlu terburu-buru membelinya--Ist
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025.
Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025.
Untuk itu, pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan bahwa potongan tarif listrik 5 persen% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
BACA JUGA:Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun
”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa diskon listrik 50 persen bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025," jelasnya.
Pihaknya juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi.
"Pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelas Darmawan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
BACA JUGA:Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!
BACA JUGA:Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.