Emosi Hendak Diviralkan, Driver Online di Palembang Pukul Kepala Penumpang Dengan Helm
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan mengenai penangkapan tersangka seorang driver ojek onilne yang melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya sendiri, Senin (20/11/2023).--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Atas ulanya melakukan penganiayaan yang terjadi di Jalan A Yani, persis di samping Minimarket, Simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, Ahad (29/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Membuat seorang driver ojek online di Palembang bernama Deni Heri (24) ditangkap anggota Polsek SU II Palembang, usai menerima laporan dari seorang perempuan berinisial DA.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka Deni terhadap penumpangnya sendiri DA, dengan memukul kepada korban menggunakan helm sebanyak satu kali.
Dari kejadian itulah korban didampingi orang tuanya Muhammad Hasan langsung membuat laporan polisi ke Polsek SU II Palembang, hingga tersangkanya berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Buset! Ternyata Pemilik Lahan yang Dijadikan Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Milik Anggota Brimob
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Candra mengatakan, bahwa tersangka ditangkap atas perkara Pasal 351 KUHP.
"Untuk motif aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka, dilatarbelakangi emosi karena korban hendak viralkan tersangka dengan merekam melalui ponsel," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Hal itu terjadi saat korban meminta diturunkan sebelum sampai di tujuan. Saat tersangka meminta pembayaran terjadi perdebatan dan korban merekam tersangka dengan ponsel untuk di viralkan.
Untuk kronologi kejadian, kata Kompol Bayu menurut korban bahwa saat itu memesan orderan yang dikendarai tersangka untuk pulang kerumah.
BACA JUGA:Fakta Menarik Keterlibatan Animator Indonesia, Griselda Sastrawinata-Lemay Dalam Disney’s ‘Wish’
Dan dalam perjalanan korban merasa terganggu dengan cara tersangka mengendarai sepeda motor yang sering mengerem mendadak.
"Sehingga korban minta diturunkan saja di tempat kejadian perkara (TKP), saat di TKP tersangka meminta bayaran. Saat itu korban mengatakan akan membayar melalui M-Banking," katanya.
Saat itu korban mengeluarkan ponselnya. Namun karena korban lama sehingga terjadi perdebatan, saat itu korban merekam tersangka dengan ponsel dan mengatakan akan memviralkan tersangka.
Sambungnya, mendengarkan perkataan korban membuat tersangka emosi sehingga langsung terjadi penganiayaan.