https://palpres.bacakoran.co/

PT Jasa Raharja Salurkan Santuan Korban Lakalantas KA, Ini Besarannya

PT Jasa Raharja Baturaja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lallulintas kereta api yang terjadi di perlintasan jalur hulu-Foto:Arman Jaya-

BATURAJA, KORANPALPRES.COM - PT Jasa Raharja Baturaja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) kereta api (KA) yang terjadi di perlintasan jalur hulu Km 227+3/4 Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Senin dini hari tanggal 5 Agustus 2024.

Santunan tersebut diberikan sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 dan PMK No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. 

“Nilainya Rp50 juta, untuk korban meninggal dunia disalurkan melalui rekening BRI,” terang Insan.

Insan menambahkan bahwa dana santunan tersebut berasal dari pembayaran pajak Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

BACA JUGA:Angka Kecelakaan di OKU Timur Masih Tinggi, PT Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Korban Lakalantas

BACA JUGA:Perlintasan KA Banyak Telan Korban Lakalantas, Tahun 2025 Pemkab OKU Timur Bakal Bangun Flyover

“Di dokumen STNK kendaraan motor dan mobil, ada keterangan SWDKLLJ, dibayarkan oleh wajib pajakpertahun,” urainya.

Menurut Insan, manfaat dari membayar pajak sangat berdampak bagi berbagai lapisan masyarakat, termasuk untuk menyantuni korban kecelakaan.

“Contohnya adalah santunan untuk korban kecelakaan ini, Masyarakat diminta untuk terus tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ajaknya.

Terkait prosedur santunan, insan menjelaskan bahwa pertanggungan wajib kecelakaan di jalan umum terhadap korban kecelakaan harus melalui prosedur sesuai aturan yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Sering Makan Korban Lakalantas! Perlintasan Liar Kereta Api Ditutup, Ini Penjelasan Kadishub Lahat

BACA JUGA:Tekan Angka Lakalantas Di Simpang Lima Pendopo menuju Rejosari, Dishub PALI Lakukan Ini

“Salah satunya dengan melaporkan insiden peristiwa kecelakaan kepada pihak berwajib, dalam kasus ini PT KAI melalui Polsuska, baru bisa diproses,” ucapnya.

Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan