https://palpres.bacakoran.co/

Beginilah Proses Restorative Justice Pengeluaran Tahanan Terdakwa Ferly Meisyah

Pelaksanaan lanjutan proses Restorative Justice Pengeluaran Tahanan atas Nama Terdakwa Ferly Meisyah Bin Maldi. Bahwa terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada 25 Juli 2024.--Humas Kejati Sumsel

LUBUKLINGGAU, KORANPALPRES.COM - Pelaksanaan lanjutan proses Restorative Justice Pengeluaran Tahanan atas Nama Terdakwa Ferly Meisyah Bin Maldi. Bahwa terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada 25 Juli 2024.

Kemudian pada hari Senin 29 Juli 2024 telah dilaksanakan upaya perdamaian antara Terdakwa Ferly Meisyah Bin Maldi.

Dengan saksi Korban Sarni Binti Kori bertempat di Rumah RJ pada Kantor Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga Terdakwa.

BACA JUGA:TP PKK Dorong Rumah Cinta Trimo Rejo Masuk Nominasi Sebagai Profil Terbaik di Sumsel

BACA JUGA:KPU PALI Sebut Cakada Wajib Susun Visi Misi dan Program Kerja, Catat Pedomannya

Dan keluarga saksi Korban serta dihadiri oleh Camat Lubuklinggau Barat I, dan Tokoh Masyarakat. 

"Lalu, atas terjadinya perdamaian tersebut, kita dari Kajari Lubuklinggau melaksanakan Ekspose Perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama dengan Kejati Sumatera Selatan," ujarnya. 

Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Orang dan Harta Benda.

Pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:Temuan 14 Mortir Ternyata Masih Aktif, Sukses Diledakkan Tim Gegana Sat Brimob Polda Sumsel

BACA JUGA:Jangan Kaget! Inilah 5 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Sumatera Selatan, Ada Tempatmu?

"Terhadap perkara atas nama Terdakwa Ferly Meisyah Bin Maldi tersebut karena telah memenuhi syarat formil maupun materil," katanya. 

Setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan