Jangan Pinjam Uang di Pinjol Berciri Ini, Bahaya Jika Galbay!
Saat melakukan pinjam uang di pinjaman online, kamu harus memperhatikan pinjol berciri ini karena bisa bahaya jika galbay--Kolase
KORANPALPRES.COM - Jika sedang membutuhkan uang dan berniat untuk pinjam uang, kamu harus memperhatikan beberapa pinjol berciri ini.
Sebab pinjol memang menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan finansial. Namun, di balik kemudahannya, tersembunyi bahaya yang bisa mengancam jika kamu galbay alias gagal bayar.
Artikel ini akan mengungkap 3 bahaya pinjol yang perlu kamu waspadai sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Berikut tiga bahaya pinjol:
1. Daftar Hitam SLIK OJK
BACA JUGA:Paspor Indonesia Hadir dengan Wajah Baru, Ini Bedanya dengan yang Lama
Masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah konsekuensi paling serius dari gagal membayar pinjaman online.
Ini berarti bahwa nama kamu dicatat sebagai peminjam yang bermasalah, dan informasi ini dibagikan kepada semua lembaga keuangan di Indonesia.
Akibatnya, kamu akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman baru dari bank, lembaga keuangan lainnya, bahkan mungkin kesulitan mendapatkan kartu kredit.
Tidak hanya itu, masuknya nama kamu ke dalam daftar hitam SLIK juga dapat berdampak pada prospek pekerjaan kamu.
BACA JUGA:Mau Cuan Tambahan? Coba 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2024, Bisa Untung hingga Rp600 Ribu!
BACA JUGA:HUT Pramuka ke-63, Rektor UIN Raden Fatah Terima Penghargaan Lencana Melati
Beberapa perusahaan mungkin melakukan pengecekan SLIK sebagai bagian dari proses rekrutmen, dan mereka mungkin enggan mempekerjakan kamu jika kamu tercatat sebagai peminjam yang bermasalah.
Ini karena perusahaan khawatir kamu mungkin tidak dapat diandalkan dalam memenuhi kewajiban finansial kamu, yang dapat berdampak negatif pada kinerja perusahaan.