Luar Biasa! Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Pemerintah Daerah, Berikut Rinciannya
Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H melakukan serah terima Aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Sumsel yang diterima langsung Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., M.S.E.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H melakukan serah terima Aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Sumsel.
Hal itu diterima langsung Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., M.S.E di Kantor Kejati Sumsel, Rabu 21 Agustus 2024 yang hadir Bersama rombongan.
Kedatangan Pj. Gubernur Sumsel ini disambut langsung oleh Kepala Kejati sumsel yang didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum.
"Adapun beberapa aset yang berhasil kita selamatkan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kepala Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Sebut Penyandang Disabilitas Mampu Berkarya, Asalkan…
Beberapa asset tersebut seperti berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 3029/11/2024 tanggal 21 Juni 2024.
Berupa 1 buah mobil Land Cruiser Tahun 2009 Nomor Polisi BG 1145 MZ yang di kuasai oleh Alex Noerdin. Taksiran Harga: +/- Rp1.650.000.000.
Kemudian berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3027/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 tanah.
yang beralamat di Jalan Gub. H. Bastari atau Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas: 96.821 M² (Dalam Proses). Taksiran harga Rp96.821.000.000.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3026/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024.
Aset tanah yang beralamat di Jalan Lingkar Istana, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang Nomor yang Bersetifikat: SHP 395 Dan Memiliki Luas: 6,939 M². Taksiran Harga Rp69.390.000.000.