Putusan MK Muluskan Jalan Ratu Dewa Menuju Kursi Walikota Palembang
Putusan MK muluskan jalan Ratu Dewa menuju kursi Walikota Palembang.-Instagram/@ratudewa-
KORANPALPRES.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengubah UU Pilkada dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 memuluskan jalan Ratu Dewa menuju kursi Walikota Palembang.
Pasalnya Ratu Dewa-Prima Salam yang diusung Partai Gerindra, masih kurang dua kursi lagi di DPRD untuk melakukan pendaftaran ke KPU Palembang pada tanggal 27-29 Agustus nanti.
Tim Kemenangan Ratu Dewa Bidang Pemuda Febri Zulian mengatakan, putusan MK yang muncul tiba-tiba jelang pendaftaran memuluskan jalan Ratu Dewa menuju kursi Walikota Palembang periode 2024-2029
"Ratu Dewa seorang kandidat mempunyai garis tangan yang bagus. Artinya putusan MK saja mendukung dia maju," kata dia, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Lantik Ketua RT dan RW di 2 Kecamatan, Ratu Dewa Ingatkan Tentang Loyalitas Masyarakat
BACA JUGA:Resmi Maju Pilwako Palembang, Ratu Dewa Pamit dengan Ribuan ASN Setelah 31 Tahun Mengabdi
Menurutnya, seluruh partai politik dan penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu harus mematuhi putusan MK tersebut.
"Karena keputusan MK bersifat mutlak dan merupakan representatif kehendak dari masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
BACA JUGA:68 RT/RW di Palembang Dilantik, Ratu Dewa Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.
Namun, sekalipun tanpa putusan MK ini, pasangan Ratu Dewa-Prima Salam sebetulnya tetap bisa maju pada Pilkada Palembang mendatang.