Kejar Percepatan Kinerja, Sepakati Kerja Sama Jaminan dengan PT Jamkrindo
Pj Wako menerima PT Jamkrindo dalam rangka kerja sama jaminan bagi percepatan pembangunan Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pagar Alam dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung di ruang rapat Besemah I (satu), Setdako Pagar Alam.
Pj Wali Kota Pagar Alam menyampaikan, penandatanganan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pertemuan yang telah terlaksana sebelumnya.
Diinformasikan juga dalam pertemuan ini bahwa saat ini Pemkot Pagar Alam sedang mengejar percepatan kinerja pembangunan kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan Kerja Sama Dengan PT KAI, Apa Bidangnya?
Pj Wali Kota berharap dengan terjalinnya kerjasama ini, PT Jaminan Kredit Indonesia dapat menjadi penjamin yang baik, serta dapat mempermudah administratif bagi pergerakan pembangunan di kota Pagar Alam.
Turut hadir dalam pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama ini, Staf Ahli, Inspektur Inspektorat, BKD, BAPPEDA, DPUTR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Disperindagkop, Disdikbud, Dinkes, Dinas Pertanian, serta Bagian Hukum Pemkot Pagar Alam.
Sebetulnya apakah PT Jamkrindo itu? Dilansir dari laman Jamkrindo, awalnya kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970.
Dalam perkembangannya LJKK ini diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
BACA JUGA:Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan KPU, Ini Tujuan Kejari Banyuasin
Seiring berjalannya waktu Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK.
Tidak lagi terbatas pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Lalu bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).
Pada tahun itu juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan.