https://palpres.bacakoran.co/

Dua Warga Filipina Dikawal Pulang Ke Negaranya, Apa Yang Terjadi?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (40) dan KO (24) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis 22 Agustus 2024 untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. --Humas Imigrasi Palembang

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (40) dan KO (24) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis 22 Agustus 2024 untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. 

SG dan KO, bersama AG (38), WG (34), yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina.

Hal ini karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

Berangkat dari laporan masyarakat pada Senin 19 Agustus 2024 mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. 

BACA JUGA:HP Resmikan OmniBook Ultra 14, Laptop AI Terbaru Bertenaga AMD Pertamanya

BACA JUGA:Resmi Didukung PDI Perjuangan di Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ucap Syukur

Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina.

Yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

“Mereka (buron WN Filipina, red) kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing," jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.

BACA JUGA:Penyuluhan Hukum Anti Bullying, Ini Langkah Tepat dan Sasaran Kejati Sumsel

BACA JUGA:Spesifikasi Canggih! Review Asus Vivobook S 15 Dibekali Fitur AI dan Copilot PC

Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. 

Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel. Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan