https://palpres.bacakoran.co/

PT PSP Pecat Puluhan Karyawan Tanpa Pesangon Dan Uang Jaminan Tak Dikembalikan, Ini Alasannya

PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), perusahaan transportir minyak yang berkantor di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Ruko Nomor 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus-Foto:Andre/-palpres

PALEMBANG.KORANPALPRES.COM - PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), perusahaan transportir minyak yang berkantor di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Ruko Nomor 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, pekerjaan pegawai tanpa dilengkapi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan gaji.

Selain itu, perusahaan itu juga memecat puluhan karyawan yang berprofesi sebagai sopir secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan (SP) dan tanpa diberikan pesangon. 

Padahal, puluhan karyawan yang dipecat tersebut sudah mengabdi hitungan tahun di perusahaan yang diduga tak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang.

Salah seorang mantan karyawan yang dipecat, AN, mengatakan, ia dipecat sejak 9 Juni 2023 lalu, dan tidak diberikan pesangon. 

BACA JUGA:TPA Gemuk Tejo OKU Timur Disulap Menjadi Hilirisasi Pengelola Pupuk Organik Sekaligus Untuk Ini

Padahal, saat masuk kerja ia memberikan uang jaminan kepada PT PSP, sebagai syarat bekerja di perusahaan tersebut.

"Kami dipecat begitu saja, surat pemecatan ditandatangani langsung oleh, Dirut PT PSP Mudrika Candra, bahkan selama bekerja kami diperlakukan seperi robot,” ujar AN Rabu, 22 Nopember 2023.

Ia mengaku sudah bekerja hampir 16 jam perhari dan tanpa libur dan jatah cuti, tidak ada BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, dan tidak ada gaji. 

“Intinya kami seperti babu, waktu awal masuk kerja wajib memberikan uang jaminan senilai Rp 5 atau juga yang lebih, sampai sekarang tidak ada itikat baik perusahaan untuk mengembalikannya," katanya.

BACA JUGA:RAPBD Pagaralam Resmi Disahkan, Pj Wako Tindaklanjuti Masukan yang Ada

Hal serupa diungkapkan mantan karyawan lainnya, MA, yang diberhentikan pada 12 Juli 2023, ia bersama puluhan mantan karyawan PT PSP, sudah mengadukan nasibnya kepada Disnaker Palembang.

"Kami berharap perusahaan ini ditutup, dan hak kami pesangon dan uang jaminan ketika masuk kerja dikembalikan," katanya.

BR, mantan karyawan yang sudah bekerja sejak Tahun 2018, mengaku, ia diberhentikan oleh perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp, pada minggu pertama bulan November 2023.

"Kami minta agar Pemkot Palembang turun tangan mengatasi persoalan mantan karyawan PT PSP. Karena kami menilai perusahaan ini sudah memperlakukan pegawai secara zolim, hak kami sebagai pegawai tidak diberikan. BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan gaji. Kami minta perusahaan ini ditutup, sebelum menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menimpa puluhan karyawan," kata BR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan