https://palpres.bacakoran.co/

Luar Biasa! Kejari Ogan Ilir MoU Dengan Bapenda, Dalam Hal Apa Ya?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejari Ogan Ilir dengan Bapenda Kabupaten Ogan Ilir. --Humas Kejati Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejari Ogan Ilir dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir. 

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir. 

Dalam acara ini Kajari Ogan Ilir didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Ogan Ilir dan Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir beserta jajaran.

BACA JUGA:Hadiri Pengajian Ahad Pon di Desa Kota Baru, Bupati OKu Timur Ajak Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Diduga Jadi Penyebab Mobil Toyota Fortuner Terperosok ke Jurang Baturaja

"Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Bapenda Kabupaten Ogan Ilir dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H. 

Khususnya terkait pengelolaan pendapatan daerah. Kesepakatan ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada Bapenda dalam menjalankan fungsinya.

Serta memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelumnya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir, Erfin Himdani., S.H hadir dalam kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Data Fisik Dan Data Yuridis Objek Pengadaan Tanah.

BACA JUGA:Kasus Apa Ini? Ada Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung

BACA JUGA:Kejari Kembalikan Uang Korupsi oleh Bawaslu Sebesar Rp2,4 Miliar ke Pemda OKU Timur,

Yang dilakukan oleh Satgas A dan Satgas B Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Junction  Palembang, Jalan Tol Ruas Simpang lndralaya–Muara Enim.

Yang berlokasi di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan