https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Objek Tanah Sengketa Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung di Pasang Plang Kejari dan BPKAD OKI, Ada Apa?

Bertempat di Objek tanah sengketa hutan kota SMAN 3 Kayuagung, Kabupaten OKI, telah dilaksanakan pemasangan plang oleh BPKAD Ogan Komering Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Objek tanah sengketa hutan kota SMAN 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah dilaksanakan pemasangan plang oleh BPKAD Ogan Komering Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Rabu 11 September 2024.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Intelijen dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. 

Bahwa berdasarkan kronologis gugatan, Ahmad Rifa’I mengakui mempunyai hak kepemilikan ahli waris dari Ayib Ibrahim bin H.Jalil Singa Dekane berdasarkan surat wasiat tanggal 14 Januari 1976.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir dalam hal ini BPKAD memiliki hak berdasarkan buku tanah GS, dan pelepasan hak ganti rugi yang di arsipkan di BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

BACA JUGA:Sekda Muba Sambut Tim BPKP Provinsi Sumsel Dalam Rangka Evaluasi Dana Transfer ke Daerah

BACA JUGA:Berhasil Capai Prestasi Ini, Kota Prabumulih Raih Predikat Kualitas Tindak Lanjut Sangat Baik

"Bahwa hak pakai Nomor 01 tanggal 11 Februari 1985 sebagai nama pemegang hak yaitu Pemerintah Daerah Tk.II Ogan Komering Ilir," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.

Hal ini berdasarkan asal-usul dan dasar kepemilkan yang sah secara hukum maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut menetpkan objek tanah tersebut sebagai Lokasi hutan kota.

Bahwa untuk pelaksanaan pemasangan plang di objek sengketa hutan kota SMKN 3 Kayuagung, demi menghindari bentrok atau Tindakan lain yang melawan hukum antara pihak penggugat dan tergugat.

Maka untuk menjaga keamanan kegiatan pemasangan plang tersebut telah mendapatkan bantuan pengamanan dari personil Polres Ogan Komering Ilir, personil dari Kodim 0402 Kayuagung dan Personil dari Polisi Pamong Praja.

BACA JUGA:Luar Biasa! Kajari OKI Jadi Narasumber Dalam Kegiatan di The Zuri Baturaja

BACA JUGA:Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau

"Pemasangan plang pada objek tanah sengketa hutan kota SMK Negeri 3 kayuagung dilakukan di lima titik di jaga ketat oleh tim pengamanan gabungan sehingga proses pemasangan plang di objek tanah tersebut  berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," tukasnya.

Sebelumnya, Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 10 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan