Apa Yang Terjadi, 2 Rumah di Bekasi Didatangi Bareskrim Polri, Ternyata Penemuan Menggegerkan
Sebanyak 2 rumah di lokasi berbeda di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) didatangi personel Bareskrim Polri. Ternyata rumah tersebut dijadikan tempat produksi uang palsu yang mana Bareskrim Polri menunjukkan barang buktinya.--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 2 rumah di lokasi berbeda di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) didatangi personel Bareskrim Polri karena ada uang palsu beredar.
Dan ternyata rumah tersebut dijadikan tempat produksi uang palsu, hingga berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, 8 tersangka yang diamankan memiliki peranannya masing-masing.
Dimana diketahui bahwa tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
BACA JUGA:Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI AL, Ini Kata-kata Pertama Diucapkan Kapolri
BACA JUGA:Bravo! Atlet Judo Polri Ukir Prestasi di PON XXI Aceh-Sumut, Mendali Apa Ya?
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis 12 September 2024," akunya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, bahwa para tersangka ini telah melakukan aksinya dengan produksi uang palsu sejak awal 2024 lalu.
"Berdasarkan pengakuan dari para tersangka ini, kita mendapatkan bahwa telah melakukan aksi produksi uang palsu sebanyak 6 kali melakukan pencetakan," terangnya.
Kemudian untuk 1 kali melakukan pencetakan, lanjut dia mengatakan, mampu mendapatkan 12.000 lebar uang palsu yang berhasil di produksi.
BACA JUGA:Disambut Yel Yel dan Pengalungan Bunga, Ini Kebahagiaan Tim Voli Putri Sriwijaya Bhayangkari Sumsel
BACA JUGA:Sejuk di Mata! Polres Santuni Yola Penderita Gizi Buruk di Ogan Ilir
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.