Edukasi Masyarakat Tentang Kamseltibcarlantas, Ini Langkah-langkah Ditlantas Polda Sumsel

Kasubbag renmin Bin Ops Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Irene--humas

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan sosialisasi mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). 

Kasubbag renmin Bin Ops Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Irene mengatakan bahwa Polda Sumsel melalui Direktorat lalu lintas bersama Polres jajaran.

Akan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan untuk terus mentaati aturan lalu lintas sesuai ketentuan dan mengutamakan keamanan dan keselamatan nomor satu.

"Kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan lalu lintas secara luas. Guna untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunnya angka korban laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, " ujarnya, Sabtu (25/11/2023). 

BACA JUGA:Luar Biasa! Indonesia Terpilih Lagi Jadi Negara Paling Dermawan, 3 Tahun Beruntun, Rasanya Seperti Mimpi

Kata Kompol Irene mengatakan dalam pelaksanaan patroli petugas akan melaksanakan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, laka dan pelanggaran lalu lintas,” tambah Irene. 

Kasubag Renmin Bag bin Operasi Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Irene menekankan, pentingnya keselamatan dalam berkendara, karena keselamatan berlalu lintas merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna kendaraan. 

lalu lintas yang tidak dikelola dengan baik akan berdampak terhadap berbagai permasalahan di lalu lintas “Yaitu pelanggaran lalu lintas, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan lalu lintas telah diamanatkan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013.

BACA JUGA:Gelar Doa Bersama, Kapolda Riau: Puncak dari Cooling System Wujudkan Pemilu Damai

Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang di dalamnya terdapat lima pilar, yakni Manajemen Keselamatan Jalan (oleh Bappenas), Jalan yang Berkeselamatan (oleh Kementerian PUPR). 

Kemudian Kendaraan yang Berkeselamatan (Kementerian Perhubungan), Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Polri) dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan (Kementerian Kesehatan).

“Jadi lima pilar itulah yang menangani di dalam rencana keselamatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tentang lalu lintas,” akunya. 

Sementara untuk Overload (ODOL) merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan