https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Kejati Sumsel dan PT. Pelabuhan Indonesia Sepakat Lakukan Ini, Apakah Hal Itu?

Kajati Sumsel melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU di hotel Whyndam Palembang, Rabu 18 September 2024.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) di hotel Whyndam Palembang, Rabu 18 September 2024.

Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H dengan Plh. Executive Director PT. Pelindo Regional II Budi Prasetyo.

Yang turut dihadiri oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pidana Militer, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator pada bidang Datun serta Koordinator pada bidang Intelijen Kejari Sumsel.

Kemudian dari PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Palembang, turut dihadiri oleh General Manager PT. Pelindo Regional II Palembang Nunu Husnul Khitam dan Jajaran Manager PT. Pelindo Regional II Palembang.

BACA JUGA:Segera Terwujud! Wacana Sumatera Utara Dipecah, Pemekaran 3 Calon Provinsi Baru, Ini Wilayahnya

BACA JUGA:Eddy Santana Putra Sapa Pedagang Pasar 16 Ilir: Kami Ingin Pak Eddy Jadi Gubernur!

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menangani masalah hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana wewenang Kejaksaan di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Adapun wewenang tersebut adalah sebagai mediator/fasilitator kepada Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD.

Untuk menyelamatkan kekayaan negara dam menegakan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Selama 10 Hari dari 20 September 2024, Petugas SUSENAS Datangi 2.450 Rumah Tangga di Sumsel

BACA JUGA:Segera Dibuka Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Urutan Tenaga Honorer Dipastikan Lulus

"Pelaksanaan MoU ini diharapkan dapat membawa manfaat dan kebaikan bagi semua orang, khususnya masyarakat Sumatera Selatan," katanya. 

Dan juga dapat berfungsi sebagai solusi permasalahan hukum bagi Instansi Pemerintah, dan BUMN/BUMD khususnya dalam hal ini bagi PT. Pelindo Regional II Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan