Wahai Istri! Ini Hukum Islam Mendiamkan Suami, Anda Wajib Tahu Ya
Istri tidak boleh mendiamkan suami dalam hukum Islam, semoga para wanita bisa menahan segala amarah dengan baik.--freepik.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Kaum hawa atau para istri, marah merupakan hal yang manusiawi dan bisa dirasakan siapa saja, apalagi orang dewasa.
Kemarahan seringkali juga dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga. Hukum tentang diamnya seorang wanita terhadap suaminya harus diketahui bersama.
Pasalnya, menciptakan keluarga harmonis memerlukan komunikasi dua arah yang baik. Karena menurut Marriage, hubungan yang beracun menghabiskan waktu dalam kecemasan, frustrasi, kekecewaan, dan bahkan ketakutan.
Dalam suatu hubungan, kita juga perlu saling menerima tanpa ketegangan. Namun, tidak jarang para istri menghadapi situasi sulit dengan emosional.
BACA JUGA:40 Hari Setelah Kematian, Benarkah Ruh Masih Ada di Dalam Rumah? Cek Disini
Misalnya seorang wanita sedang marah kepada suaminya. Lalu apa hukum wanita mendiamkan suaminya dalam Islam?
Seperti yang dilansir orami dan berbagai sumber, hukum wanita membungkam suami dalam islam Rumah tangga bahagia adalah rumah tangga yang dilandasi rasa saling pengertian dan cinta kasih.
Dan hal itu diperkuat dengan rasa sayang antar pasangan. Seorang wanita harus memahami bahwa menaati suaminya adalah kewajiban dalam Islam. Sebaliknya, suami harus menjaga istri dan keluarganya dengan baik.
Termasuk mengantarkan keluarga pada kebaikan dan membawa kebahagiaan bagi istri dan anak. Namun, dalam beberapa kasus, ada kemungkinan seorang wanita marah kepada suaminya.
BACA JUGA:4 Daun Ini Bisa Mengatasi Perut Kembung Pada Bayi
Menurut agama, kemarahan seorang wanita terhadap suaminya hendaknya dihindari demi kebaikan. Kutipan dari buku Islam: Berbuat marah pada suami bisa mendatangkan murka Allah SWT.
Membentak atau memarahi suami merupakan dosa besar dalam Islam, karena istri terhadap suami harus taat dan hormat.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadits bahwa kedudukan seorang suami sangatlah tinggi bagi istrinya.
“Jika Aku dapat menyuruh seorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya Aku akan menyuruh seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi)