Info Penting! Setelah Hasil Seleksi Administrasi Keluar Berikut Ini Jadwal Tes CPNS 2024
Ilustrasi - Info Penting! Setelah Hasil Seleksi Administrasi Keluar Berikut Ini Jadwal Tes CPNS 2024-kolase-
KORANPALPRES.COM- Badan Kepegawaian Negara sudah memberikan pengumuman yaitu sebanyak 3,9 Juta pelamar untuk melakukan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Bagi pelamar yang lulus dalam verifikasi instansi sebesar 2,8 Juta Pelamar.
Dalam siaran pers BKN dikutip pada kamis 19 september 2024 dijelaskan hasil dari seleksi administrasi dapat dicek pada pengumuman masing-masing instansi yang akan dirilis secara pararel mulai 14 s.d 19 september 2024.
Sesuai dengan jadwal Panselnas lewat Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024. Pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN via login dengan masing-masing akun pelamar.
BACA JUGA:H-1 Jelang Penutupan, Ini 20 Instansi Pusat dan Daerah Sepi Peminat di CPNS 2024, Buruan Daftar!
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Universitas Sriwijaya Buka Penerimaan Seleksi CPNS, Ada 558 Formasi CASN
Pada tahapan hasil dari seleksi administrasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, yaitu di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah mulai 20 s.d 22 September 2024.
Akan dilanjutkan dengan jawaban sangah dari instansi mulai 20 s.d 24 September 2024. Namun perlu diketahui bahwa masa sanggah bukan dari kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.
Sanggahan memang diperuntukkan jika terdapat kekeliruan terhadap hasil dari verifikasi-validasi instansi dan setiap pelamar hanya diberikan 1 kali kesempatan sanggah.
Jadi dari hasil sanggah tersebut akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang memang dijadwalkan mulai dari 23 s.d 29 September 2024.
BACA JUGA:Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar Untuk CPNS 2024, Catat Agar Tidak TMS!
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 PALI Diperpanjang dan Lebih Mudah, Klik Caranya
Saat seleksi CPNS tahun ini untuk para pelamar diberikan pilihan untuk memilih dalam Seleksi Kompetensi Dasar ataupun menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya.
Hal ini menyusul pada ketentuan dari keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.