https://palpres.bacakoran.co/

Harga Kios Pasar 16 Ilir Bisa Dicicil Selama 25 Tahun, Ini Batas Akhir Pendaftaran Pedagang

Pj Wali Kota Palembang Abdul Rauf Darmenta memimpin rapat revitalisasi Pasar 16 Ilir --

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polemik Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang terkait pengelolaan baru PT BCR yang saat ini dalam tahap revitalisasi kian menyurut.

Ketegangan pedagang atas penempatan di kios pasar tertua di Kota Palembang mulai menemukan titik temu, Selasa 1 Oktober 2024 saat rapat lanjutan terkait revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang antara pedagang dengan Forkompinda Palembang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Abdul Rauf Darmenta menegaskan, pengerjaan revitalisasi pembangunan Pasar 16 Ilir akan terus berjalan dan harus mendapat dukungan semua pihak

“Untuk  pengelolaan baru ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama,” tegasnya.

Ditegaskannya, keinginan pedagang untuk menawar harga sewa kios sesuai dengan keinginan pedagang dinilai tidak realistis yakni Rp 60 juta yang diangsur selama 25 tahun lamanya.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pj Walikota Palembang Janji Tak Telantarkan Pedagang, Berikut Ini Tuntutannya

BACA JUGA:Eddy Santana Putra Sapa Pedagang Pasar 16 Ilir: Kami Ingin Pak Eddy Jadi Gubernur!

“Harga yang ditawarkan sudah sangat realistis dengan fasilitas yang akan diberikan usai revitalisasi. Harga yang ditawarkan oleh pedagang Rp60 juta per kios itu tidak realistis untuk diangsur selama 25 tahun dengan fasilitas yang diharapkan tidak bisa dipenuhi, kita tetap harga mulai Rp180 juta dengan angsuran selama 25 tahun ini sangat realistis, perharinya pedagang hanya membayar tidak lebih dari Rp20 ribu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palembang Zamili mengatakan, setelah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada 2016, maka segala hal yang melekat di dalamnya termasuk SHMSRS juga lepas.

"Selain itu, antara Pemkot Palembang dan Perumda Pasar menunjukan PT BCR untuk pengelolaan, ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama," katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengimbau praktisi hukum yang membantu masyarakat harus mengedukasi dengan informasi yang sebenarnya, jangan menyesatkan masyarakat dengan provokasi yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Desak Pemkot Palembang Segera Revitalisasi Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Kaget! Pj Wali Kota Palembang Temukan Gudang Minyak Goreng di Basement Pasar 16 Ilir, Sebut Membahayakan

"Kita sudah jelaskan harga kios, maksud melokalisir untuk keselamatan pedagang dan pekerja, dan operasional pelaksanaannya yang akhirnya menjadi babak baru untuk Pemkot Palembang untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan