Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif
PLN mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pelebaran golongan tarif karena bisa mengakomodasi perkembangan kebutuhan listrik--Ist
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pelebaran batas daya pada beberapa golongan (stratifikasi) tarif listrik PT PLN (Persero).
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pelanggan sekaligus meningkatkan pelayanan, efisiensi dan keandalan listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami pelebaran untuk mengakomodasi kebutuhan pelanggan tanpa memengaruhi kebijakan tarif listrik.
“Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik,” ujar Jisman.
BACA JUGA:Optimalisasi Sistem Pembangkit, Produksi Listrik PLN Indonesia Power Meroket Capai 84,57 TWh di 2023
BACA JUGA:Lebih Sejuta Pelanggan di 2023, Internet Besutan PLN Icon Plus Jadi Pilihan Baru Masyarakat
Dirinya menambahkan bahwa tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN menyambut gembira langkah pemerintah meningkatkan stratifikasi tarif listrik dengan tetap mempertahankan tarif untuk menjaga daya saing bisnis serta perekonomian masyarakat.
Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dan beberapa jenis usaha memerlukan penyambungan listrik dengan spesifikasi tertentu yang sebelumnya belum terakomodir pada golongan tarif yang tersedia.
"Perkembangan teknologi membuat kebutuhan masyarakat dan beberapa jenis usaha akan listrik semakin meningkat," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Dinilai Tak Becus Urus LPJU, Warga OKU Timur Murka 70 Lampu Jalan Diputus PLN
BACA JUGA:LINK Daftar PLN Journalist Award 2024, Salurkan Energi Bersih Wujudkan Kolaborasi!
Sebagai contoh, sambungnya, saat ini ada kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik yang sebelumnya belum ada dalam golongan tarif PLN, kini telah diatur pemerintah.
"Ini tentu membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan listrik yang andal," kata Darmawan.