Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau
Bertempat di Kantor Kejari Lubuk Linggau, telah dilaksanakan kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara.--Humas Kejati Sumsel
LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Bahwa Pada Senin 7 Oktober 2024 sekiranya pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, telah dilaksanakan kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara.
Atas nama Herlina Binti Madri sebesar Rp115.654.000. Bahwa penyerahan penitipan uang pengganti tersebut dilakukan oleh Mahadi selaku Adik Kandung dari Terdakwa Herlina Binti Madri.
Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Mahadi selaku Adik Kandung dari Terdakwa Herlina Binti Madri, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H.
Kemudian, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.Si, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H.
BACA JUGA:Program BUNTIS: Langkah Strategi Tingkatkan Potensi Komoditi Unggulan Daerah di Muba
BACA JUGA:Tampilan Sederhana tapi Cekatan Ambil Keputusan, Inilah Sosok Pjs Kades Patikal Baru Lahat
Kepala Subseksi Penuntutan, UHLB dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Ichsan Azwar, S.H., M.H, Pihak Bank Syariah Indonesia Cabang Lubuk Linggau dan Jaksa Penuntut Umum Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
"Selanjutnya terhadap Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara Herlina Binti Madri sebesar Rp115.654.000 tersebut disimpan /dititipkan," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
Pada Rekening BSI Cabang Lubuk Linggau nomor 7251440586 atas nama Rekening RPL 070 PDT Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:RSUD Lahat Masuk Radar Titik Pantau Piala Adipura, Pj Bupati Lahat: Banyak PR Mesti Diselesaikan
BACA JUGA:Wong Palembang Wajib Tau! Ternyata Ini Tujuan dan Makna Warna Stasiun LRT Sumsel Berbeda-Beda
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.