Begini Cara Polsek Penukal Abab Tekan Bully di Lingkungan Sekolah
Polsek Penukal Abab melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Abab.--Berry
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sering terjadinya aksi kekerasan dan bully di dalam lingkungan sekolah, bisa berdampak buruk terhadap psikis anak.
Karenanya, aksi bully dan kekerasan terhadap anak-anak itu harus dicegah dan ditekan. Sehingga diharapkan aksi-aksi tidak terpuji itu bisa dihilangkan dari lingkungan sekolah.
Melihat fenomena itu, maka Polsek Penukal Abab melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Abab, Rabu (29/11/2023).
Kapolsek Penukal Aba, Iptu Arzuan SH didampingi Kanit Binmas, Aipda Zeni Irwanto menghimbau, agar tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan atau aksi bully.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Peserta Aparatur Desa OKU Selatan
Ia menerangkan, jika kelakuan yang mengandung kekerasan maupun bentuk kekerasan lainnya, bisa berdampak buruk psikis anak, maka dari jangan pernah melakukannya.
"Jadi dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi orang yang melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan Intoleransi," katanya.
Arzuan juga menghimbau agar para siswa-siswi tidak terpengaruh dan mencoba untuk memakai narkoba maupun obat-obatan terlarang serta minuman keras.
Hal tersebut dapat memberikan dampak negatif serta merusak moral bagi generasi muda terutama di Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
"Kita juga berharap agar pihak sekolah melakukan pencegahan kepada siswa-siswi untuk tidak melakukan kekerasan dengan menanamkan nilai-nilai positif dalam pembelajaran," harapnya.
Menurutnya, para guru juga bisa memberikan agar pemahaman tentang konflik dan cara mengatasinya. Termasuk melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran.
"Cara lainnya melakukan pendekatan individual ke siswa-siswi yang memiliki potensi untuk melakukan kekerasan," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, upaya pencegahan ini, mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).