BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Peserta Aparatur Desa OKU Selatan
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Peserta Aparatur Desa OKU Selatan--
MUARA ENIM,KORANPALPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim serahkan santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 Juta kepada 4 orang ahli waris.
Ahli waris ini merupakan peserta program BPU Kabupaten OKU Selatan.
Pemberian santunan ini dilakukan saat kegiatan peringatan HUT KOPRI ke 52 pada Rabu 29 November 2023, bertempat di lapangan Pemda Kabupaten OKU Selatan.
Simbolis santunan diserahkan langsung oleh Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com kepada ahli waris Aparatur Desa Sukaraka yaitu almarhum Antoni Dekker.
Lalu Aparatur Desa Gunung Terang almarhum Umar Sidi, Non ASN Dinas Lingkungan Hidup almarhum Fajri dan Aparatur Desa Dusun Tengah Almarhumah Yulis Pirni.
Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com mengatakan seluruh aparatur desa.
Tenaga kerja non ASN dan pekerja rentan di lingkungan kabupaten OKU Selatan sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan komitmen dan bentuk kepedulian pemerintah daerah.
BACA JUGA:Siapa Saja Ketua KPK yang Pernah Terjerat Kasus Hukum?
Dalam kegiatan ini juga BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan.
Penghargaan diberikan atas komitmennya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kepada aparatur desa yang berada dalam wilayah kerja kabupaten OKU Selatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Muara Enim, Ruszian Dedy mengatakan risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapan pun tanpa diketahui.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya.