https://palpres.bacakoran.co/

Kasus Apakah, Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasannya

Mantan Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, hal ini diterangkan Wakil Direktur Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa.--Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Mantan Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan sebagai tersangka hal ini dijelaskan dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 5 November 2024. 

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu 6 November 2024.

BACA JUGA:Wah! Kapolri Diminta Jadi Pemateri Dalam Rakor Ini, Apa Itu?

BACA JUGA:Begini Ancaman Tertinggi Pilkada Serentak 2024 Menurut Kapolri

Kasus Bermula dari Pembelian Tanah untuk Proyek Gedung Pertamina. Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan.

Yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp35 juta per meter persegi.

Dengan total transaksi mencapai angka Rp1,6 triliun yang belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. 

Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.

BACA JUGA:Gelar Anev Konsolidasi di Aston Sentul Lake Resort, Berikut Tujuan Divisi Humas Polri

BACA JUGA:Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia, Ini Kata Staf Ahli Kapolri Bidang Media Sosial

Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. 

Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan