https://palpres.bacakoran.co/

Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan di Muba, Untuk Apa

Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.--Humas Kejati Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kecamatan Plakat Tinggi di dan Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 7 November 2024.

Bahwa Kegiatan Sosialisasi materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.

Pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin ini dilaksanakan di kecamatan Plakat Tinggi Dan Kec Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin

"Kegiatan ini dilaksanakan pada 4 Desa di Kecamatan Plakat Tinggi, dimulai dari Desa Sialang Agung, Desa air putih ulu, Desa Cinta Karya dan Desa air Putih ilir yang dihadiri oleh Kepala Sub Seksi intelijen kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Haryanto Widjaja, S.H," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, S.H., M.H.

BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?

BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?

Bahwa Pada Agenda Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di kecamatan Plakat Tinggi.

Dilanjutkan Sosialisasi Kembali pada Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin yang Dihadiri Oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Lehavre Abeto Hutasuhut, SH., MH.

Kegiatan Pada Kecamatan Batang Hari Leko ini dilaksanakan pada 3 Desa berbeda yaitu Desa Lubuk Bintialo, Desa Sako Suban dan Desa Pangkalan Bulian

Bahwa dalam kegiatan ini, ia menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang seperti penuntutan, penyelidikan, dan pemeriksaan tambahan. 

BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya

BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan juga melakukan sidang untuk kasus korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan negara. 

Melalui bidang intelijen, kejaksaan memiliki kewenangan sesuai UU 11 tahun 2021 tentang kejaksaan RI. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan