Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejari Muba telah melakukan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah melakukan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muba sejak tahun 2019, sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 KUHP. Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 bidang tanah seluas 19.211 M².
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Lahat Periksa 3 Orang Saksi, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Ada Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kejari Pagar Alam, Berapa Banyak Ya?
Beralamat di Jalan Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT.023 RW.07 LK.11, Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/143/BA/XII/2022 an. Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.
"Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 bidang tanah seluas 16.476 M² beralamat di Jalan Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT. 023 RW. 07 LK.II, Kelurahan Balai Agung," ujar Kasi Intel Kejari Muba.
Hal ini sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/144/BA/XII/2022 an. Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022 Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 bidang tanah seluas 150 M2.
Beralamat di Desa/Kelurahan Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan BukuTanahNomor: 01364 an. RC tanggal 26 Oktober 2021.
BACA JUGA:Warga OKU Timur Keluhkan Harga Pupuk Melejit, Minta Pemkab Tegas Berantas Mafia Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Serahkan SK untuk 3.128 Kelompok Tani di Program Oplah, Bupati OKU Timur Beberkan Tujuannya
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dandugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.