Pejabat Tinggi Kejari Banyuasin Ini Pimpin Press Conference Pidana Khusus, Siapa Dia?
Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H. di dampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Banyuasin melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H. di dampingi para Kasi Kejari Banyuasin melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Senin 9 Desember 2024.
Dari penyidik kepolisian Polres Banyuasin kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Tersangka atas nama Romansyah Bin A. Roni selaku Mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin periode tahun 2016 sampai dengan 2021.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Ada di Kantor Kesbangpol, Giat Apa?
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Datangi Gedung Graha Sedulang Setudung, Untuk Apa?
Melakukan Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.769.890.221,90.
"Kegiatan Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 pada Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya ada yang tidak dilaksanakan oleh tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Namun dilakukan realisasi pencairan, selain itu juga ditemukan kegiatan yang dilaksanakan namun terjadi kemahalan harga.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Hadir di Rapat Pembentukan Desk Pilkada, Apa Pembahasannya?
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Koordinasi Dengan KPU, Terkait Apa Ini!
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair : pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.