https://palpres.bacakoran.co/

Mulai Tahun ini, Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji Diumumkan Secara Terbuka

Dirjen PHU Hilman Latief (insert) menginformasikan pengumuman daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji secara terbuka dalam rapat daring bersama sejumlah pejabat terkait.--kolase koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Mulai tahun ini Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji.

Pengumuman secara terbuka itu merupakan terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M yang dibuat Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag. 

Terobosan tersebut diinformasikan langsung oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim.

Kemudian hadir juga Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin.

BACA JUGA:Menhaj Arab Saudi Sebut Jemaah Haji Indonesia Layak Dicontoh Dunia, ini Sebabnya!

BACA JUGA:Menag RI dan Menhaj Arab Saudi Teken MoU Perhajian 2025, Jemaah Haji Wajib Tau!

Selanjutnya ada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).

Pengumuman daftar nama jemaah haji khusus itu tegas Hilman Latief merupakan bagian dari transparansi dan komitmen Kemenag terhadap keterbukaan informasi.

“Daftar nama jemaah haji khusus ini diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kemenag dan media,” imbuh Hilman Latief, Kamis 23 Januari 2025.

Dia menambahkan bahwa pendekatan yang sama juga dilakukan untuk jemaah haji reguler di mana mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka.

BACA JUGA:RESMI! Biaya BPIH Tahun 2025 Turun, Ujung Jamhari: Kabar Gembira Buat Jemaah Haji Lahat

BACA JUGA:Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bakal Diberangkatkan pada 2-16 Mei 2025

Selama ini sambung Hilman Latief, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Nah mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus tersebut bakal diumumkan secara terbuka dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan