https://palpres.bacakoran.co/

Upaya Pencegahan dan Pemantauan Kesehatan, PLN Sumbagsel Terapkan UU Keselamatan Kerja

Upaya Pencegahan dan Pemantauan Kesehatan, PLN Sumbagsel Terapkan UU Keselamatan Kerja-PLN-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Upaya Pencegahan dan Pemantauan Kesehatan, PLN Sumbagsel Terapkan UU Keselamatan Kerja.

Ratusan pegawai yang bekerja di PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel bersama Pelayanan Human Capita Regional Sumatera dan Kalimantan laksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan rutin cek Kesehatan.

Pemeriksaan Kesehatan bagi pegawai ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan ini diikuti oleh 172 pegawai yang bekerja di Lingkungan Kantor PLN UIP Sumbagsel.

BACA JUGA:Potensi Hydropower Indonesia, Strategi PLN dan Komitmen Pemerintah untuk Pengembangan Energi Terbarukan

BACA JUGA:PLTS Atap PLN Icon Plus Support Program BOENDA Dinas ESDM

Pegawai dengan kriteria pertama adalah berusia diatas 40 tahun.

Kedua, yaitu pejabat struktural dengan usia dibawah 40 tahun. Ketiga, pegawai yang pekerjaannya memiliki potensi terjadinya Penyakit Akibat Kerja.

Manager K3L dan Kam PLN UIP Sumbagsel, Yudhi Fransetiadi menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi kesehatan Pegawai di PLN UIP Sumbagsel.

Sehingga dapat dilakukan pencegahan dan penanganan segera atas kemungkinan penyakit yang mungkin dapat muncul dimasa mendatang.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Groundbreaking PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara

BACA JUGA:PLN Buka Journalist Award 2023, Mengulik Transisi Energi dari Sudut Pandang Jurnalis

Yudhi Fransetiadi menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan MCU ini bekerja sama dengan Laboratorium Klinik Pramita Palembang dengan prosentase peserta yang telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebesar 100 persen.

Pelaksanaan kegiatan ini selaras dengan Program Sub Bidang K3L dan KAM yakni "I'm Healthy".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan