https://palpres.bacakoran.co/

Upaya Pencegahan dan Pemantauan Kesehatan, PLN Sumbagsel Terapkan UU Keselamatan Kerja

Upaya Pencegahan dan Pemantauan Kesehatan, PLN Sumbagsel Terapkan UU Keselamatan Kerja-PLN-

"Kegiatan ini sekaligus sebagai wadah untuk dapat memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi Pegawai," terangnya.

Khususnya dengan usia diatas 40 tahun dan pegawai yang bekerja dengan tingkat risiko terkena penyakit akibat kerja (PAK). 

BACA JUGA:Enlit Asia Jakarta 2023, Huawei Pimpin Transformasi Digital Kelistrikan bersama PLN

BACA JUGA:PLN dan Kejaksaan Tinggi Lampung Bersatu, Membahas Rencana Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

"Alhamdulillah kegiatan pemeriksaan kesehatan ini dapat terlaksana dengan baik. Semoga pelaksanaan kegiatan MCU ini dapat dilaksanakan rutin minimal satu tahun sekali di Lingkungan Kantor PLN UIP Sumbagsel. Agar kondisi kesehatan pegawai dapat termonitor secara optimal," pungkasnya. 

Terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagsel, Wahidin menegaskan bahwa kesehatan adalah modal utama untuk bekerja.

Setiap insan pegawai PLN UIP Sumbagsel yang akan pergi berangkat bekerja harus memastikan dirinya dalam kondisi yang prima.

Wahidin mengajak agar setiap pegawai di PLN UIP Sumbagsel bekerja dengan aman dan nyaman di tempat kerja.

BACA JUGA:Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

BACA JUGA:Komitemen Nyata, PLN Luncurkan Green Hydrogen Plant di Jakarta

Hal ini untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan dengan safety dan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga dengan bekerja safety, pegawai PLN UIP Sumbagsel terhindar dari penyakit akibat kerja dan terhindar dari risiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja," harapnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan