Ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Nyoblos Loh! Gak Percaya? Begini Alasannya
ODGJ memperoleh hak suara untuk memilih--freepik.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.CO - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum dalam hitungan bulan sebentar lagi akan dimulai.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Serentak dengan Pemilu Legislatif yang juga akan dilaksanakan untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sedangkan, Pilkada yaitu pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan juga pada tahun yang sama secara serentak di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:2 Cobaan Tuhan Ini Terjadi di Indonesia, Inilah 5 Tsunami Terbesar di Dunia
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru dari PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (Sampoerna)
Hanya saja pada bulan yang berbeda yaitu pada 27 November di tahun yang sama.
Sementara itu, jumlah 'Daftar Pemilih Tetap' (DPT) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah total DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih
Dari jumlah total DPT tersebut terbagi dua berdasarkan jenis kelamin pemilih yaitu sebanyak 102.218.503 orang adalah pemilih laki-laki dan sebanyak 102.588.719 orang adalah pemilih perempuan.
Ini mencakup pemilih yang berada Indonesia dan luar negeri yang tersebar di 514 kabupaten/kota serta 128 negara perwakilan.
BACA JUGA:7 Situs Loker Khusus Freelance Ini Bisa Tambah Penghasilanmu Sampai 2 Digit, Yuk di Cek
BACA JUGA:Musi Run 2023, Keberhasilan Event Massal Pasca Vakum Pandemi
Menariknya adalah, dari seluruh total Daftar Pemilih Tetap tersebut ternyata termasuk juga pemilih dengan distabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Mereka memperoleh hak dan masuk ke dalam daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024.