https://palpres.bacakoran.co/

Waduh! Bermoduskan Ganti-ganti Barcode dan Plat Kendaraan, Tiga Tersangka Penjual BBM Solar Subsidi Ditangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan modus yang digunakan para tersangka dalam mengisi BBM bio Solar di SPBU dengan menggunakan barcode dan plat kendaraan berbeda-beda. --Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus Migas.

Dimana para tersangkanya dalam aksinya bermoduskan melakukan pengisian BBM bio Solar di SPBU dengan menggunakan barcode dan plat kendaraan berbeda-beda.

Kemudian, para tersangka menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Namun aksi para tersangka berakhir setelah ditangkap Unit Pidsus dipimpin Kanit Pidsus Iptu Ledi.

Ketiga tersangka yakni Yudhistira (42) dan Agus (35) merupakan warga Kecamatan Kemuning Palembang, dan Rodian (56) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Ancam Warga 

BACA JUGA:Wow! Demi Sukseskan Pengamanan Nataru, Polda Sumsel Gelar Latihan Pra Ini Libatkan Satker

Tertangkap usai melakukan pengisian BBM di SPBU Nurdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang, Ahad 17 Desember 2023 lalu. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa tersangka Yudistira dan Agus melakukan pengisian berulang kali di sejumlah SPBU. 

"Modus mereka ini, dari keterangan mereka ke kita supaya aksi mereka tidak di curigai, para tersangka menggunakan barcode dan plat kendaraan berbeda beda," ujarnya, Selasa 19 Desember 2023.

Kemudian BBM ini dijual kembali kepada sopir Bus AKAP dengan harga Rp8.500. Tentunya hal ini dapat terjadi tanpa ada kerjasama dengan operator.

BACA JUGA:Wah! Ada Tiga Tipe Pos Disiapkan Polrestabes Palembang Dalam Rangka Pengamanan Nataru

BACA JUGA:Berharap Bertemu Kapolri, Ini Kata Pertama Yang Dikatakan Sultan Korban Kabel Optik

Namun adanya kerjasama tersebut menyebabkan peristiwa pidana maupun kriminalitas penyalahgunaan BBM terjadi.

Setelah melakukan pembelian di SPBU rencananya tersangka akan jual dengan harga yang lebih mahal Rp8.500 per liter ke kapal tongkang kayu yang ada di Sungai Musi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan