Waduh! Bermoduskan Ganti-ganti Barcode dan Plat Kendaraan, Tiga Tersangka Penjual BBM Solar Subsidi Ditangkap
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan modus yang digunakan para tersangka dalam mengisi BBM bio Solar di SPBU dengan menggunakan barcode dan plat kendaraan berbeda-beda. --Kurniawan
"Kita menilai inilah yang menjadi penyebabnya terjadi antrian yang panjang di setiap SPBU, khususnya untuk di tempat pengisian BBM bio Solar," terangnya.
Sedangkan untuk tersangka Rodian melakukan kesengajaan memodifikasi tangki lebih besar dan setiap hari mengisi BBM bio Solar.
BACA JUGA:Manfaatkan Momentum Hari Bela Negara Ke-75, Wakapolda Sumsel Berikan Pesan Ini Ke Personel
BACA JUGA:Wakapolres Ini Bacakan Amanat Presiden RI di Upacara Bela Negara ke-75
Dan dijual kembali di pangkalan truk di sebuah perusahaan. "Kita akan memberikan surat edaran kepada pemilik SPBU," tambahnya.
Agar kiranya dilakukan pengawasan yang lebih ketat kepada operator, sehingga modus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi bio Solar tidak terjadi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini terancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 milyar, dengan sangkaan Pasal 40 angka ke 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Terlibat Aksi Tawuran, Begini Tindakan Diambil Polrestabes Palembang Terhadap 21 Pelaku
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, 240 liter BBM jenis bio Solar subsidi, 6 dirigen berukuran 30 liter, 9 jerigen ukuran 10 liter.
Kemudian ada juga 1 unit mobil Panther warna biru nopol BG 1458 TF, 1 unit mobil Innova warna hitam BG 1578 QU, 90 liter BBM solar subsidi yang masih terdapat didalam tangki mobil Innova.
Sementara, tersangka Agus mengakui perbuatannya. "Saya menggunakan mobil tangki yang sudah dimodifikasi mengisi BBM bio Solar di SPBU Nurdin Panji dengan kapasitas 90 liter, " bebernya.
Lalu BBM ini dijual kembali di daerah Gasing untuk Kapal Tongkang Kayu, Kabupaten Banyuasin, dengan harga Rp8.500 dan kegiatan ini sudah berlangsung 3 bulan.*