Didampingi Pengacaranya, Warga OKU Ini Datangi SPKT Polda Sumsel, Kasus Apa?
Warga OKU Efallah Mitra didampingi kuasa Hukumnya M. Aminuddin SH MH dan Syarifuddin SH mendatangi SPKT Polda Sumsel, Kamis 22 Mei 2025, membuat laporan tindak pidana memasukkan data yang tidak benar di dalam Akta Otentik.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Warga Ogan Komering Ulu (OKU) Efallah Mitra didampingi kuasa Hukumnya M. Aminuddin SH MH dan Syarifuddin SH mendatangi SPKT Polda Sumsel, Kamis 22 Mei 2025.
Hal ini untuk melaporkan tindak pidana memasukkan data yang tidak benar di dalam Akta Otentik hingga mengalami kerugian mencapai angka Rp2,5 miliar.
Bahwa peristiwa ini terjadi di Kantor BPN yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar Kemala Raja, Kabupaten OKU pada 22 April 2021 silam sekira pukul 11.00 WIB.
"Kita mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan oknum berinisial HS, dengan modus meminjam sertifikat sebagai jaminan di bank," ujarnya didampingi kliennya Efallah Mitra.
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kriminalitas di Pemulutan, Polisi Lakukan Ini
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Kegiatan Ini Langkah Tiju Unit 1 Subdit III Polda Sumsel Lakukan
Namun dalam perjalanannya sertifikat yang dipinjam oleh terlapor ini tanpa seizin dan sepengetahuan kliennya sudah balik nama terlapor.
"Jadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibalik nama tersebut, digunakan terlapor untuk meminjam uang di bank dan cair uang tersebut mencapai Rp600 juta," ungkapnya.
Atas kejadian itu, kliennya melaporkan kejadian ke SPKT Polda Sumsel dengan tindak pidana Pemalsuan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dimaksud dalam pasal 266.
Sementara itu, Pelapor Efallah Mitra menerangkan kalau telah menjadi korban di duga dalam perkara tindak pidana Memasukan Keterangan Tidak Benar Kedalam Akta Otentik.
BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing
BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
Hal ini berawal saat ia mendapatkan telepon dari Notaris tempat Pelapor akan melakukan pemecahan Sertifikat tanah miliknnya.
Yang menyuruh ia untuk konfirmasi di kantor BPN apakah sebelumnnya sudah pernah membuat Laporan tentang kehilangan Sertifikat tanahnya.