Miliki Mobil Mewah, Polda sumsel Selidiki Harta Kekayaan Bripka EP Tersangka Pengancaman Menggunakan Sajam

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyelidikan mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh oknum polisi berinisial EP.

Hal ini dikarenakan oknum polisi tersebut memiliki dua unit mobil mewah berjenis Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.

Pasalnya oknum polisi tersebut merupakan anggota yang berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Padang dengan pangkat Bripka.

"Untuk masalah itu, kita sedang melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kepuasan Kinerja Polri Capai 87,8 persen

BACA JUGA:Polres Muara Enim Menghadiri Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang Digelar KPU

Ia menuturkan, bahwa adanya kemungkinan adanya kegiatan ilegal yang pernah atau dilakukan oknum polisi tersebut.

"Kita menduga atau pernah dilakukan oleh oknum polisi berinisial EP, sehingga perlu kita lakukan penyelidikan hingga menerjunkan Ditreskrimum bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel," katanya.

Pada prinsipnya lanjut Irjen Pol Wibowo kepada wartawan usai giat Press Release Akhir Tahun mengatakan, polisi boleh saja melakukan usaha sampingan.

"Sejauh tidak ilegal dan tidak ada relepansinya dengan tugas pokok dia, misalnya membuka suatu usaha pengadaan barang, sedangkan dia bertugas di bidang pengadaan barang, itu tidak boleh," jelasnya.

BACA JUGA:Wah! Begini Hasil Pencapaian Penyelesaian Tindak Pidana 2023 Yang Dicapai Polda Sumsel, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Wah! Perwakilan Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang Datangi Mapolda Sumsel, Ini Tujuannya

Namun ia mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, sehingga penyelidikan akan terus dilakukan untuk mencari tahu kebenarannya.

Untuk saat ini, katanya oknum polisi tersebut masih ditahan di Propam Polda Sumsel dengan masa tahanan selama 21 hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan