Miliki Mobil Mewah, Polda sumsel Selidiki Harta Kekayaan Bripka EP Tersangka Pengancaman Menggunakan Sajam
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk--Kurniawan
"21 hari itu untuk di Propam, untuk penyidikan di Polrestabes bisa saja ditahan untuk lebih lanjut," aku Irjen Pol Wibowo.
Sedangkan pasal yang bisa terancam terkena oleh oknum polisi tesebut yakni dikenakan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
BACA JUGA:Wah! Polda Sumsel Gelar Bimbingan Khusus PNS Polri, Begini Penjelasan Karo SDM Polda Sumsel
Pada pemberitaan sebelumnya, tim Bid Propam Polda Sumsel menahan Bripka EP atas kasus pengancaman terhadap seorang pemobil bernama Dodi Tisna Amijaya (34), di Palembang.
Birpka EP mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) lantaran tak terima anaknya ditegur oleh korban saat berkendara.*